Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi GD-OTA Talaud, Kejari Yanuar: Tahap Penyelidikan

Talaud, kawanuanews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Talaud, Yanuar Utomo membenarkan, dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 telah diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, ketika dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2024.

“Betul, saat ini kasus dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Talaud,” tegas Yanuar ketika dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2024, melalui pesan singkat dengan nomor +62 819-3235-6xxx.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Januarius menyatakan kasus tersebut sudah diteruskan ke Kejari Talaud.

“Coba di cek ke Kasi Intel Kejari Talaud,” terang Januarius.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menyurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dengan Nomor R-2235/F. 2/Fd.1/06/2024 tentang Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 Rp8.850.000.000.

Ini berdasarkan laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK dengan. Nomor R.03A/GMK/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap penanganan penyelesaian perkara quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut.(*)

Related Articles

Back to top button