Kerjasama Media, Kadis Kominfo Sulut: Wajib Terdaftar Di E-Katalog Versi 6 Inaproc

Sulut, kawanuanews.com – “Pelayanan Kerja sama Media akan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dimana wajib terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 Inaproc,”
Ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, SSos, MM, bertempat di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (12/03/2025).
Menurut Kadis Liow, Media juga harus memiliki keanggotaan PWI, AJI, dan IJTI dan Organisasi Wartawan yang di akui oleh Dewan Pers, serta terdaftar terverifikasi dari Dewan Pers.
“Selanjutnya Pelayanan Media harus didukung dengan Layanan wartawan kredibel serta khusus online bisa dilihat jumlah pembaca atau Follower yang terus mengikuti media yang dimaksud,” tutur Kadis Liow.
Lanjutnya, sebagaimana masukan Komisi I DPRD Sulut, bahwa untuk pelayanan jasa media benar-benar diverifikasi menjadi atensi Dinas Kominfo termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung.
“Dan khusus Media yang baru akan disiapkan mengikuti Pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti” ungkap Kadis Liow.
Tercatat, saat ini perusahaan yang sudah memasukan permohonan kerjasama di Pemprov Sulut yakni sebanyak 180 media dan ini akan diverifikasi.(*)




