PPS Malendeng Layani Pengurusan DPTb Pindah Memilih

Manado, kawanuanews.com – Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kelurahan Malendeng buka pelayanan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pindah memilih sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum mulai dari tanggal 17 Oktober sampai 24 Nopember 2024.
Ketua PPS, Jenny Maria Tampi di dampingi Yunni Masloman, Karan Muhamad menyatakan, pelayanan pengurusan DPTb ini di bagi 9 tahapan, mulai dari tanggal 17 sampai 29 Oktober 2024.
“Tahapan tersebut yakni, 1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4) Menjalani rehabilitasi narkoba;
5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6) Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) Pindah domisili;
8) Tertimpa bencana alam;
9) Bekerja diluar domisilinya,” urainya.
Tahapan selanjutnya 20 November 2024,
• Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
• Tertimpa bencana.
“Tahapan terakhir, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024),” tandasnya.
Dari pantauan Kawanuanews tanggal 20 Nopember 2024 PPS kelurahan Malendeng tetap eksis melaksanakan tugas pelayanan pengurusan DPTb pindah memilih sampai pukul 24.00 Wita.(kartini marintja)




