Sulut

Putusan MK Ditanggapi Positif Steven Kandouw: Peluang Banyak Kontestasi Lebih Luas

Sulut, kawanuanews.com – Drs Steven Kandouw, Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sulawesi Utara, Periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan, menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

“Bagus,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDI Perjuangan Sulut, Steven Kandouw ketika diwawancarai di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Rabu (21/08/2024) sore.

Steven Kandouw menyatakan, hal ini baik bagi kemajuan demokrasi yang memberi peluang lebih banyak lagi kontestasi positif di Pilkada Sulut 2024.

“Saya sih senang. Memberi peluang lebih banyak lagi kontestasi supaya jadi lebih luas,” ujar kader terbaik PDI Perjuangan Sulut.

Media melaporkan, Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.(*)

Related Articles

Back to top button